FORUM KONSULTASI PUBLIK KANTOR BAHASA PROVINSI LAMPUNG
Jumat, 20 September 2024, Kantor Bahasa Provinsi Lampung menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Kantor Bahasa Provinsi Lampung di Aula Kaganga Kantor Bahasa Provinsi Lampung. Kegiatan ini mengundang dua puluh peserta dari berbagai instansi/lembaga. Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Ibu Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum. memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Kantor Bahasa Provinsi Lampung. Pada sambutannya, beliau meminta perwakilan instansi/lembaga yang telah hadir dapat memberikan saran dan masukan terkait standar pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung.
Pada kegiatan ini panitia KBPL memaparkan lima standar pelayanan, yakni standar pelayanan ahli bahasa dan fasilitasi kebahasaan dan kesastraan, standar pelayanan permohonan data dan informasi, standar pelayanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), standar pelayanan praktik kerja lapangan/magang, dan standar pelayanan gedung. Setelah pemaparan, panitia meminta peserta untuk memberi saran dan masukan terkait standar pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung. Peserta cukup antusias dalam pembahasaan standar pelayanan ahli bahasa, produk dari layanan tersebut adalah jasa layanan kebahasaan dan kesastraan yang terdiri atas ahli bahasa hukum dan perundang-undangan, ahli bahasa di kepolisian, narasumber kebahasaan dan kesastraan, penyuntingan kebahasaan dan kesastraan, pengajar kebahasaan dan kesastraan, pengajar BIPA, juri kebahasaan dan kesastraan, narasumber literasi, dan narasumber sosialisasi UKBI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan penerima layanan. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bentuk partisipasi pengguna layanan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.