Inventarisasi kosakata di tiga kabupaten di Provinsi Lampung

Tim Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi Lampung melakukan inventarisasi kosakata di tiga kabupaten di Provinsi Lampung, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Tanggamus. Inventarisasi dilakukan pada rentang 14–25 April 2025. Inventarisasi dilakukan untuk mengumpulkan kosakata bahasa Lampung yang potensial masuk KBBI. Kosakata yang potensial masuk KBBI adalah kosakata yang memiliki syarat tertentu, yakni unik ‘konsep maknanya belum ada dalam bahasa Indonesia’. Kosakata yang unik tersebut berfungsi sebagai pengisi rumpang leksikal atau kekosongan makna dalam bahasa Indonesia. Syarat lainnya yaitu eufonik ‘kata yang diusulkan tidak mengandung bunyi yang tidak lazim dalam bahasa Indonesia’, seturut kaidah bahasa Indonesia, tidak berkonotasi negatif, dan kerap digunakan.
Inventarisasi di tiga kabupaten tersebut difokuskan pada informan penutur bahasa Lampung dialek A. Sebagian besar informan di Lampung Utara adalah penutur bahasa Lampung dialek A yang berasal dari Sungkai dan Kotabumi. Informan di Kabupaten Lampung Selatan adalah penutur bahasa Lampung yang berasal dari Kalianda dan Informan di Kabupaten Tanggamus berasal dari Talang Padang, Gisting, dan Way Semakka. Berdasarkan hasil inventarisasi diperoleh sekitar enam ratus kosakata bahasa Lampung yang dianggap layak untuk masuk KBBI.

Kirim pesan
1
Butuh bantuan?
Layanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Halo, Selamat datang di layanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung! (Waktu layanan Senin--Jumat pukul 09.00--15.00)