Pemantauan, Supervisi, dan Koordinasi Pelaksanaan Konservasi dan Revitalisasi Bahasa dan Sastra di Provinsi Lampung
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan beserta Kantor Bahasa Lampung melaksanakan Pemantauan, Supervisi, Dan Koordinasi Pelaksanaan Konservasi Dan Revitalisasi Bahasa Dan Sastra Di Provinsi Lampung pada Jumat, 20 September 2019.
Kegiatan ini bertujuan usaha untuk pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra bahasa daerah. Pelindungan dan pelestarian bahasa diperlukan agar masyarakat bangga dan tidak abai kepada kebudayaan yang dimiliki. Kesadaran ini diperlukan karena kecenderungan masyarakat Indonesia untuk bereaksi ketika ada masyarakat dari negara lain mengklain budaya Indonesia sebagai budayanya.
Pemetaan diperlukan untuk mengetahui potensi yang dimiliki untuk dikembangkan dan dilakukan kajian. Berdasarkan kajian tersebut dapat diketahui bahwa bahasa dan sastra di daerah tersebut bertahan atau terancam. Selain itu, kajian tersebut juga digunakan sebagai dasar untuk mengambil langkah selanjutnya, seperti apabila bahasa tersebut mengalami ancaman kepunahan maka dapat didokumentasikan data kebahasaanya. Apabila masih bisa bertahan dapat dilakukan revitalisasi melalui berbagai acara, seperti festival-festival atau pertunjukan.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sapri menyampaikan “dalam usaha perlindungan bahasa dan sastra Lampung pemerintah daerah Lampung telah memiliki Pergub nomor 39 tahun 2015 tentang pembelajaran bahasa Lampung sebagai mulok dari tingkat dasar hingga menengah. Dalam implementasi Pergub nomor 39 tahun 2015 terdapat kendala, yaitu kekurangan tenaga mengajar. Guru yang mengajar di sekolah selama ini sebagian besar bukan guru mata pelajara khusus bahasa Lampung. Disampaikan pula bahwa di UNILA jurusan pendidikan bahasa Lampung sudah ditutup sejak 2006. Sehingga regenerasi pengajar terhenti.”
BAPPEDA Provinsi Lampung yang diwakili oleh Ibu Irma mengatakan “upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah mengenai usaha penangan, pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah telah diatur dalam perda dan pergub. Selain itu, disampaikan pula beberapa dukungan lainnya yang membantu dalam usaha pelindungan bahasa dan sastra Lampung seperti adanya kamus bahasa Lampung—Indonesia, Indonesia—Lampung, aplikasi KAGANGA, dan Warahan Lampung (cerita Lampung). Dalam usaha untuk melakukan pelindungan bahasa dan sastra Lampung akan diarahkan pada misi gubernur, yaitu misi 1 yang salah satu poinya berisi lampung kaya festival kemudian misi 3, yaitu anak muda berjaya, mendorong kompetensi dan festival seni/olahraga, gerakan malu menganggur, meneta wirausaha muda, dan pendirian gelanggang remaja.”