Pemartabatan Bahasa Negara di Ruang Publik Se-Kabupaten Tulangbawang
Kantor Bahasa Lampung mengadakan penyuluhan Pemartabatan Bahasa Negara di Ruang Publik Se-Kabupaten Tulangbawang yang dilaksanakan pada 5—7 September 2019.
Tujuan diselenggarakannya penyuluhan ini adalah untuk mengimplementasikan beberapa undang-undang, diantaranya UUD 1945, UU No.24 Tahun 2009, dan PP No.57 Tahun 2014. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang telah mempersatukan seluruh rakyat Indonesia, adalah bahasa yang harus diutamakan terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan di ruang publik.