Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Penegak Hukum Se-Bandarlampung
Kantor Bahasa Provinsi Lampung (KBPL) mengadakan kegiatan “Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Penegak Hukum Se-Bandarlampung” pada Senin–Selasa, 7–8 Juni 2021 di Hotel Astoria, Bandarlampung.
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia para penegak hukum.
Acara dibuka secara resmi oleh AKBP Fadzriya Ambar, S.H., yang mewakili Kapolda Lampung. Dalam sambutannya, Fadzriya Ambar menyampaikan bahwa bahasa Indonesia memiliki peran penting bagi para penegak hukum. Bahasa Indonesia dapat menjadi media yang digunakan oleh para penegak hukum dalam pekerjaan mereka, baik dalam mengungkap suatu kasus maupun dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan itu, peserta berjumlah tiga puluh orang. Mereka terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, dan advokat. Narasumber kegiatan tersebut adalah Susanto Saman, Ph.D., Kiki Zakiah Nur, S.S., Evi Maha Kastri, M.Pd., dan Ivan Lanin yang memberikan materi secara virtual.
Merli Yunita Sari, S.H., peserta dari Peradi, mengatakan bahwa dia merasa senang dapat mengikuti kegiatan ini karena mendapat banyak pengetahuan baru.