Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Awak Media Massa Se-Kota Bandarlampung

Kantor Bahasa Lampung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Awak Media Massa Se-Kota Bandarlampung di Hotel Kurnia Perdana, 10–12 Oktober 2019.

Penyuluhan diikuti oleh 40 peserta dari berbagai media massa daring, cetak, radio, dan televisi se-Kota Bandarlampung dibuka oleh Kasi Program dan Pengembangan Usaha TVRI Lampung, Alam Gunawan, S.Sos.

Bapak Alam mengatakan, “Antara media massa daring dan cetak cukup berbeda karena media daring menggunakan bahasa yang cukup ringkas dalam penyampaian berita, sehingga perlu pemilihan kata dan kalimat yang efektif. Dengan adanya pelatihan ini saya berharap dapat menambah pengetahuan peserta dalam berbahasa Indonesia sesuai dengan kaidah. Acara ini sangat baik sehingga perlu diagendakan lebih sering lagi.”

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Bahasa Lampung Dra. Yanti Riswara, M.Hum. mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Beliau mengatakan “mengacu pada Perpres nomor 63 Tahun 2019 bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi media massa, meliputi media massa cetak dan elektronik. Penyampaian informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus mengenai kekhasan daerah, media massa dapat menyampaikan informasi dalam bahasa daerah. Untuk pelayanan publik internasional, media massa dapat menyampaikan informasi dalam bahasa asing.”

Dalam kegiatan ini Kantor Bahasa Lampung menghadirkan beberapa narasumber antara lain, Dra. Yanti Riswara, M.Hum., Dina Ardian, S.Pd., Hasnawati Nasution, S.Pd., dan Yulfi Zawarnis, S.Pd., M.Hum.

Instagram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim pesan
1
Butuh bantuan?
Layanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Halo, Selamat datang di layanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung! (Waktu layanan Senin-Jumat pukul 09.00-15.00)