Perjanjian Kinerja adalah pernyataan yang merupakan komitmen bersama antara Kantor Bahasa Provinsi Lampung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian kinerja ini merupakan tolak ukur evaluasi akuntabilitas kinerja akhir Tahun pada Kantor Bahasa Provinsi Lampung.