Profil PPID Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Bahasa Provinsi Lampung membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini sebagai bentuk upaya mewujudkan tujuan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Kantor Bahasa Provinsi Lampung berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Lampung bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Kantor Bahasa Provinsi Lampung berkomitmen untuk melaksanakan layanan informasi publik secara prima dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.