Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. Profil
2. Alamat dan Kontak
3. Profil Pejabat
4. Renstra
5. Laporan Kinerja dan Perjanjian Kinerja
6. Berita Kegiatan
7. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
8. RKAKL/DIPA
9. Rencana Kerja