Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, Kantor Bahasa Provinsi Lampung Mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut.
- pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.