Penandatanganan Rencana Kerja Teknis antara Kantor Bahasa Provinsi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung
Bandarlampung, 14 Desember 2022— Sebagai bentuk tindak lanjut kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang telah ditandatangani pada awal tahun 2022, pada hari ini dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Rencana Kerja Teknis (RKT) antara Kantor Bahasa Provinsi Lampung (KBPL) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Dalam kegiatan ini, KBPL bertindak selaku unit pelaksana teknis (UPT) Badan Bahasa yang akan melaksanakan kegiatan kerja teknis bersama dengan Polda Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepala Bagian Kerja Sama Polda Lampung, dan 65 anggota kepolisian yang berasal dari polda dan polres di Provinsi Lampung. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, tim kerja sama, dan tim ahli bahasa Kantor Bahasa Provinsi Lampung.
Penandatanganan RKT dilakukan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombespol Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombespol Ari Rachman Nafarin, S.I.K.
Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Badan Bahasa, dan Bagimu Negeri. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala KBPL. Kepala KBPL, Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum., mengatakan bahwa Rencana Kerja Teknis yang ditandatangani pada hari ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman antara Kemendikbudristek dan Polri serta Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Polda Lampung.
Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Lampung siap melaksanakan poin-poin kerja teknis, khususnya dalam hal Layanan Ahli Bahasa. “Kantor Bahasa Provinsi Lampung siap menyediakan ahli bahasa untuk menjadi saksi ahli apabila dibutuhkan oleh Kepolisian Daerah Lampung,” ujar beliau.
Setelah sambutan dari Kepala KBPL, sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Lampung, Kombespol Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. Dalam sambutannya, Dirreskrimum Polda Lampung mengatakan bahwa saat ini ada banyak kasus tindak pidana yang memerlukan peran ahli bahasa, seperti pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, serta berita bohong atau hoaks. “Oleh karena itu, kita patut bersyukur dengan adanya Rencana Kerja Teknis antara Kantor Bahasa Provinsi Lampung dan Polda Lampung,” ujar beliau.
Ruang lingkup RKT yang telah disepakati oleh KBPL dan Polda Lampung meliputi lima hal, yaitu Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama dan Rencana Kerja, Layanan Ahli Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, Narasumber Kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Penegak Hukum, Peserta Peningkatan Mutu Kemahiran Berbahasa Indonesia, dan Kegiatan Kolaborasi.