PENGHARGAAN WAJAH BAHASA INSTANSI PEMERINTAH DAN SWASTA TAHUN 2022
LATAR BELAKANG
Bahasa asing cenderung mendesak penggunaan bahasa negara di ruang publik sehingga perlu upaya pemartabatan bahasa negara. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia pada tulisan-tulisan di ruang publik. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
TUJUAN
Penghargaan wajah bahasa dimaksudkan untuk memantau ketertiban penggunaan bahasa pada instansi pemerintah dan swasta. Maksud lainnya adalah untuk memberikan penghargaan bagi instansi dengan wajah bahasa terbaik (penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar).
PESERTA
Peserta adalah instansi pemerintah dan swasta, lembaga pendidikan negeri dan swasta (sekolah dan perguruan tinggi), tempat layanan publik (bandara, rumah sakit, stasiun, dsb.), serta sektor pariwisata (hotel dan objek wisata) yang ada di Provinsi Lampung.
TAHAP PELAKSANAAN
- Pendaftaran dan pengiriman data dilakukan pada 2 Februari—2 September 2022.
- Pemenang diumumkan pada 5 Oktober 2022 melalui laman Kantor Bahasa Provinsi Lampung: https://kantorbahasalampung.kemdikbud.go.id
- Keputusan pemenang berdasarkan hasil penilaian dewan juri dan keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
OBJEK PENILAIAN
Objek yang dinilai berupa foto dari tujuh objek pengutamaan bahasa dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dua foto yang memperlihatkan tulisan nama lembaga dan (jika ada) gedung utama. Data diberi kode PWB_1a dan PWB_1b.
- Dua foto yang memperlihatkan tulisan nama sarana umum. Data diberi kode PWB_2a dan PWB_2b.
- Satu foto yang memperlihatkan tulisan nama ruang pertemuan. Data diberi kode PWB_3.
- Satu foto yang memperlihatkan tulisan nama produk barang atau jasa. Data diberi kode PWB_4.
- Satu foto yang memperlihatkan tulisan nama jabatan. Data diberi kode PWB_5.
- Satu foto yang memperlihatkan tulisan penunjuk arah atau rambu umum. Data diberi kode PWB_6.
- Dua foto yang memperlihatkan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain. Data diberi kode PWB_7a dan PWB_7b.
KETENTUAN FOTO
Foto yang dikirim harus memenuhi kriteria berikut.
- Foto asli pemotretan di instansi/lembaga.
- Foto terbaru dengan resolusi 100–300 dpi.
- Format foto jpg atau jpeg.
- Ukuran foto minimal 1024 piksel.
- Contoh foto dapat dilihat melalui tautan laman Kantor Bahasa Provinsi Lampung.
PENDAFTARAN
Ketentuan dan mekanisme pendaftaran adalah sebagai berikut.
- Pendaftaran peserta dilakukan dengan mengirimkan foto-foto objek instansi.
- Foto-foto dilampiri dengan surat pengantar dari kepala instansi dan formulir pendaftaran yang diunduh melalui tautan dibawah.
- Foto-foto dikirimkan ke alamat pos-el lombawajahbahasa2022@gmail.com.
- Foto dikirim dengan subjek Penghargaan Wajah Bahasa_Nama Instansi.
PENGHARGAAN
Lima pemenang akan mendapatkan plakat, piagam penghargaan, dan uang pembinaan (total uang pembinaan sebesar lima belas juta rupiah, dipotong pajak).
LAIN-LAIN
Hal-hal yang tidak/belum terdapat dalam panduan ini bisa ditanyakan langsung kepada Hasnawati Nasution (081379130138) atau Kiki Zakiah Nur (082181110674).