Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan meningkatkan profesionalisme SDM yang dilihat dengan meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM, meningkatnya disiplin SDM, efektivitas manajemen SDM dan profesionalisme SDM.
Dalam penataan manajemen SDM ini, Kantor Bahasa Provinsi Lampung telah melaksanakan perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi berbasis kompetensi, dan penetapan kinerja individu.
Prosentase Penataan Manajemen SDM dalam penilaian WBK adalah 15%.