Penguatan akuntabilitas bertujuan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja unit kerja. Akuntabilitas Kinerja satuan kerja dilihat dari keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan dan penetapan kinerja serta pengelolaan akuntabilitas kinerja. Penguatan akuntabilitas bernilai 10%.