Penguatan Pengawasan

Penguatan Pengawasan bertujuan meningkatkan pengelolaan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Penguatan pengawasan bernilai 15% dengan indikator adanya pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blower System, dan identifikasi serta penanganan benturan kepentingan.