Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik, sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik bernilai 10%, dengan indikator Standar Pelayanan, Budaya Pelayanan Prima, dan Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan.
Formulir Survei Kepuasan Pelayanan
Bapak/Ibu yang kami hormati, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu memberikan penilaian atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Kantor Bahasa Provinsi Lampung.
Penilaian Bapak/Ibu akan menjadi evaluasi dan cerminan kinerja layanan kami. Oleh karena itu, kami mohon kejujuran Bapak/Ibu dalam memberikan penilaian. Atas kesediaan Bapak/Ibu dalam mengikuti survei yang kami lakukan, kami mengucapkan terima kasih.