Kantor Bahasa Lampung merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.
TUGAS:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Kantor Bahasa;
- Melaksanakan pengkajian bahasa dan sastra;
- Melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra;
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra Indonesia;
- Melaksanakan fasilitasi pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
- Melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
- Melaksanakan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang kebahasaan dan kesastraan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengkajian, pemasyarakatan, dan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan;
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kantor Bahasa;
- Melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Kantor Bahasa;
- Melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
- Melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
- Melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Kantor Bahasa;
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan Kantor Bahasa;
- Melaksanakan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Kantor Bahasa;
- Melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Kantor Bahasa;
- Melaksanakan penyusunan bahan usul penilaian angka;
- Kredit jabatan fungsional di lingkungan kantor Bahasa;
- Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya;
- Melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar;
- Melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pension, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Kantor Bahasa;
- Melaksanakan urusan disiplin dan pembinaan pegawai serta pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kantor Bahasa;
- Melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kantor Bahasa;
- Melaksanakan analisis organisasi, analisis jabatan peta jabatan, dan analisis beban kerja Kantor Bahasa;
- Melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur, dan standar pelayanan di lingkungan Kantor Bahasa;
- Melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip, dan dokumen Kantor Bahasa;
- Melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Kantor Bahasa;
- Melaksanakan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara;
- Melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Kantor Bahasa;
- Melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya;
- Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Kantor Bahasa;
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kantor Bahasa;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Kantor Bahasa dan melaksanakan penyuluhan laporan Kantor Bahasa.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Bahasa Lampung menyelenggarakan fungsi sebagai bikut:
- Melaksanakan kebijakan teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa si bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia di daerah (Provinsi Lampung);
- Melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dalam merumuskan kebijakan di bidang kebahasaan dan kesastraan daerah.