Tugas dan Fungsi

Kantor Bahasa Lampung merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa  mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.

TUGAS:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Kantor Bahasa;
  2. Melaksanakan pengkajian bahasa dan sastra;
  3. Melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra;
  4. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra Indonesia;
  5. Melaksanakan fasilitasi pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
  6. Melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
  7. Melaksanakan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengkajian, pemasyarakatan, dan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  9. Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kantor Bahasa;
  10. Melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Kantor Bahasa;
  11. Melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
  12. Melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
  13. Melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Kantor Bahasa;
  14. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan Kantor Bahasa;
  15. Melaksanakan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Kantor Bahasa;
  16. Melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Kantor Bahasa;
  17. Melaksanakan penyusunan bahan usul penilaian angka;
  18. Kredit jabatan fungsional di lingkungan kantor Bahasa;
  19. Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya;
  20. Melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar;
  21. Melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pension, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Kantor Bahasa;
  22. Melaksanakan urusan disiplin dan pembinaan pegawai serta pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kantor Bahasa;
  23. Melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kantor Bahasa;
  24. Melaksanakan analisis organisasi, analisis jabatan peta jabatan, dan analisis beban kerja Kantor Bahasa;
  25. Melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur, dan standar pelayanan di lingkungan Kantor Bahasa;
  26. Melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip, dan dokumen Kantor Bahasa;
  27. Melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Kantor Bahasa;
  28. Melaksanakan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara;
  29. Melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Kantor Bahasa;
  30. Melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya;
  31. Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Kantor Bahasa;
  32. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kantor Bahasa;
  33. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Kantor Bahasa dan melaksanakan penyuluhan laporan Kantor Bahasa.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Bahasa Lampung menyelenggarakan fungsi sebagai bikut:

  1. Melaksanakan kebijakan teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa si bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia di daerah (Provinsi Lampung);
  3. Melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dalam merumuskan kebijakan di bidang kebahasaan dan kesastraan daerah.
Kirim pesan
1
Butuh bantuan?
Layanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Halo, Selamat datang di layanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung! (Waktu layanan Senin-Jumat pukul 09.00-15.00)